Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Telaga Antang

 A. Tugas Pokok

Tugas Kecamatan adalah melaksankan koordinasi penyelenggara pemerintah, pelayanan public dan      pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan.

  1. Fungsi
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah umum
  3. Pengoordinasi kegiatan pemeberdayaan masyarakat
  4. Pengoordinasian upaya penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum
  5. Pengoordinasian penerapan   dan    penegakan   Peraturan    Daerah    dan Peraturan Bupati
  6. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  7. Pengoordinasian penyelenggaran kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
  8. Melaksankan urusan pemerintah dan pengawas terhadap penyelenggaran kegiatan desa atau kelurahan
  9. Pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksankan di unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan
  11. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakansebagai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan