Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Telaga Antang
A. Tugas Pokok dan Fungsi
. a. Tugas Pokok
Tugas Kecamatan adalah melaksankan koordinasi penyelenggara pemerintah, pelayanan public dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan.
- Fungsi
- Penyelenggaraan urusan pemerintah umum
- Pengoordinasi kegiatan pemeberdayaan masyarakat
- Pengoordinasian upaya penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
- Pengoordinasian penyelenggaran kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
- Melaksankan urusan pemerintah dan pengawas terhadap penyelenggaran kegiatan desa atau kelurahan
- Pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksankan di unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan
- Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakansebagai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan